Search
Engine atau mesin pencari adalah suatu fasilitas yang pasti pernah digunakan
oleh pengguna internet. Dengan mesin pencari ini semua data dan informasi dapat
dicari dalam sekejap. Sekarang banyak sekali mesin pencari yang ada di
internet, dari yang sering kita dengar seperti Google, Yahoo, sampai yang
jarang kita dengar seperti Altavista, Webcrawler dan masih banyak lagi mesin
pencari lainnya. Sistem kerja search engine adalah menyimpan database
yang ada di internet untuk kemudian ditampilkan sesuai dengan kecocokan kata
kunci yang diketikkan pada search engine dengan database yang sudah ada ataupun
direktori web. Hasil pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar
yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas
suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang menjadi
target pencarian bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas seperti
halaman situs web, gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya.
Internet diibaratkan rimba
tak bertuankarena siapa pun dapat mengunggah informasi apa pun. Dengan
demikian, menjadi tugas si pencari informasi untuk memisahkan informasi yang
relevan dan bernilai, serta membuang “sampah”, yaitu informasi yang diragukan
kredibilitasnya. Membandingkan dengan sumber-sumber lain dapat menjadi
prosedur standar untuk memeriksa keabsahan sebuah informasi. Akan lebih tepat lagi,
apabila sumber pembanding adalah situs resmi sebuah institusi ternama atau blog
resmi seorang pakar. Situs seperti Google Scholar dapat menjadi titik awal yang
baik untuk melakukan pencarian informasi pembanding.
Internet
sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat
memberikan manfaat positif juga efek negatif kepada para pengguna.
Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui
pemanfaatan teknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus
memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak
boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU
ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat
menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.
Oleh
karena itu dalam pemanfaatannya harus memperhatikan norma-norma, baik hukum,
sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional
maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma
kesusilaan, ras, dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif
terhadap masyarakat. Memanfaatkan mesin pencari secara bijak dilakukan dengan
menghormati karya orang lain dengan tidak mengubahnya isi,mengambil
informasinya tanpa ijin dan tidak mencantumkan sumber informasinya.
Sumber:
