Senin, 12 Mei 2014

Pengaruh transaksi internet dalam perilaku TSI

Diposting oleh Melan Oktavia di 20.55 0 komentar
            Semakin pesat kemajuan di bidang teknologi saat ini terutama pada teknologi internet, sangat berpengaruh untuk kehidupan sosial masyarakat. Contohnya untuk kegiatan bertransaksi, saat ini sudah terdapat transaksi melalui internet. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Seperti bertransaksi barang atau jasa menggunakan internet, Tetapi banyak pihak yang memanfaatkan kelemahan dari transaksi di internet, maka dari itu setiap transaksi elektronik perlu di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan transaksi elektronik NP. 11 tahun 2008.

            Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal di bawah ini :
-Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
-Pasal 10 Tanda tangan
-Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
-Pasal 12 Catatan Elektronik
-Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam pasal-pasal berikut ini:
-Pasal 14 Pembentukan Kontrak
-Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
-Pasal 16 Syarat Transaksi
-Pasal 17 Kesalahan Transkasi
-Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
-Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
-Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
-Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Manfaat pelaksanaan UU ITE
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan. Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE
Maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust.
Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain”. Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.

Dari hasil studi lapangan “Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pengucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.

2. Dampak UU ITE :
a. Dampak Positif:
-Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
-E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
-Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
-Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
b.Dampak Negatif:
-Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan itu bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
-Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat.

Sumber:

http://widyafrimaasandra.blogspot.com/

Selasa, 25 Maret 2014

Etika penggunaan materi di internet dalam kebutuhan pekerjaan

Diposting oleh Melan Oktavia di 07.30 1 komentar
Pada saat ini, perkembangan zaman semakin pesat terutama pada bidang teknologi yang membuat penggunaan internet tak lagi menjadi hal yang baru. Internet menjadi fasilitator yang menyediakan kemudahan dalam pengaksesan materi untuk pengguna dalam menyelesaikan pekerjaannya. Pekerjaan dapat selesai dengan tepat waktu tanpa membuang-buang tenaga berlebih, misalnya ketika kita mendapat suatu pekerjaan dengan waktu yang sangat singkat, maka kita hanya perlu membuka internet tanpa harus ke toko buku atau ke tempat lainnya agar pekerjaan kita cepat selesai dengan tepat waktu.

Internet itu sendiri dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif. Manfaat akses internet antaralain:
1.       Sebagai mesin pencari (search engine)
2.       Menyalurkan ide kreatif misalnya melalui blogging
3.       Sarana komunikasi
4.       Sarana penambah wawasan
5.       kemudahan berbisnis dan bertransaksi.

Adapun manfaat negatif dari pengakesan internet, yaitu:
1.       pornografi
2.       penipuan
3.       perjudian

Sehingga dari pengertian dan manfaat positif juga negatif dari internet tersebut, maka pengguna internet dapat dengan bebas mendapatkan informasi yang diperlukan tapi harus tetap menggunakan etika penggunaan di internet yang ada.

Etika penggunaan materi di internet itu sendiri yaitu  perbuatan atau nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan para pengguna internet dalam penggunaan materi di internet. Etika ini diperlukan agar dampak negatif penggunaan materi di internet dalam kebutuhan pekerjaan dapat dihindari. Contoh dampak negatif penggunaan materi di internet dalam kebutuhan pekerjaan yaitu plagiarisme. Plagiarisme yaitu penjiplakan hasil karya orang lain yang seolah-olah dianggap hasil karyanya sendiri tanpa mencantumkan darimana sumber yang kita dapatkan.

Untuk  menghindari perbuatan negatif dalam penggunaan materi di internet untuk kebutuhan pekerjaan, maka kita harus menggunakan etika dalam internet. Karena kita sudah mendapatkan informasi secara mudah dan cepat, sehingga pekerjaan kita dapat selesai tepat waktu maka tidak ada salahnya kita menggunakan etika dalam penggunaan materi di internet dalam kebutuhan pekerjaan misalnya dengan mencantumkan sumber dari tulisan kita.


Sumber :


Kamis, 06 Februari 2014

Menggunakan Google dengan Bijak

Diposting oleh Melan Oktavia di 08.58 0 komentar


Kemajuan Teknologi informasi saat ini memang sangat pesat. Penggunaan internet sudah menjadi hal wajib disetiap hari bagi para penikmat fasilitas internet karena internet merupakan kebutuhan bagi banyak orang. Dengan internet kita bisa mengakses dan menemukan segala informasi di seluruh dunia dengan cepat dan mudah. Kebutuhan internet yang sangat penting sehingga peningkatan jumlah pemakai internet setiap tahun yang selalu meningkat di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri jumlah pemakai internet selalu meningkat dengan peningkatan yang cukup besar.

Dalam pemakaian internet tidak terlepas dari search engine. Search engine adalah program komputer yang dirancang untuk mencari informasi yang tersedia didalam dunia maya. Mesin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.

Pada search engine, Keakuratan dan relevansi merupakan faktor utama yang menunjukan suatu kualitas dan kesuksesan dari suatu search engine, juga kecepatan dalam menampilkan hasil. Search engine raksasa seperti google memiliki satu tim khusus yang dipekerjakan untuk mencari solusi mengatasi spam dalam setiap hasil pencarian. Spam menjadi salah satu fokus utama dikarenakan dengan munculnya hasil yang tidak relevan dan akurat, dalam hal ini spam merupakan suatu titik tolak utama popularitas suatu search engine oleh para pengguna internet.

Banyak manfaat yang didapat saat menggunakan Search engine google ini, ada manfaat yang positif dan ada juga yang negatif. Positifnya, semua orang diseluruh dunia dapat mengakses segala informasi yang diinginkan tanpa ada batasan. Negatifnya, karena semua orang dapat mengakses secara bebas, maka tidak jarang pula penggunaan search engine google ini digunakan untuk melihat situs ataupun gambar yang seharusnya belum boleh dilihat oleh anak dibawah umur. Selain itu, search engine google ini sangat memudahkan setiap orang dalam melakukan tugasnya, namun tak sedikit dari mereka yang hanya mencopy paste seluruh pekerjaan orang lain yang terpampang di google tanpa menggali potensi diri sendiri yang ia miliki.

Untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan Google dan mesin pencari lain harus digunakan sebijak mungkin dengan kesadaran akan kemampuan diri sendiri yang sebenarnya sangat mampu untuk berkreatifitas dengan bagus tanpa menggukan copy-paste serta dampingan dari orang-orang yang lebih bisa bertanggung jawab atas informasi yang didapatkan dari internet juga penting terutama untuk anak-anak dibawah umur. Penggunaan Google dan mesin pencari lainnya secara bijak, maka akan melatih diri kita sendiri untuk meningkatkan kreatifitas dan imajinatif dalam diri sehingga menimpulkan rasa percaya diri dalam diri sendiri.

 

 

 
 

Melan Oktavia Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea