Semakin
pesat kemajuan di bidang teknologi saat ini terutama pada teknologi internet, sangat
berpengaruh untuk kehidupan sosial masyarakat. Contohnya untuk kegiatan
bertransaksi, saat ini sudah terdapat transaksi melalui internet. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Seperti bertransaksi
barang atau jasa menggunakan internet, Tetapi banyak pihak yang memanfaatkan
kelemahan dari transaksi di internet, maka dari itu setiap transaksi elektronik
perlu di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU
Informasi dan transaksi elektronik NP. 11 tahun 2008.
Pokok
pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam
pasal-pasal di bawah ini :
-Pasal 8 Pengakuan Informasi
Elektronik
-Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman
Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam
pasal-pasal berikut ini:
-Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan
Pesan
-Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
-Pasal 21 Catatan Yang Dapat
Dipindahtangankan
Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah
yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi
melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Manfaat pelaksanaan UU ITE
1. Transaksi dan sistem elektronik
beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi
penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia
benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan
potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat
diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Efektifitas UU ITE Terhadap
Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE,
semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah
cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana
mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
Indonesia. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode
penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat
berjalan dengan efektif.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi
Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25
Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat
Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran
terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini
sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan. Tentu saja posisi itu
jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan
beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan
Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika
Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit
(carding).
Pengaruh UU ITE
Maraknya carding atau pencurian kartu
kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia
dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali.
Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding
di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet
dari negara tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab
situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu
kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai belum memiliki cyber
law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara
lain menjadi lebih percaya atau trust.
Dalam Bab VII UU ITE disebutkan:
Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap
orang… dan lain-lain”. Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan,
cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah
program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu
kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program
yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan
merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi tak
mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.
Dari hasil studi lapangan “Pengaruh
Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada 25 Maret 2008, DPR telah
mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah
ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pengucilan dunia
internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas
pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu
sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat
berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap
menimbulkan polemik.
2. Dampak UU ITE :
a. Dampak Positif:
-Transaksi dan sistem elektronik
beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi
penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
-E-tourism mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudah layanan menggunakan ICT.
-Trafik internet Indonesia
benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan
potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
indonesia
-Produk ekspor indonesia dapat
diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
b.Dampak Negatif:
-Isi sebuah situs tidak boleh ada
muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan itu bersifat normatif. Mungkin
situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap
melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat
kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah
forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga
dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil
yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
-Kekhawatiran para penulis blog dalam
mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin
berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk
tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap
ilegal oleh UU. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah
semakin mengekang kebebasan berpendapat.
Sumber:
http://widyafrimaasandra.blogspot.com/
