Senin, 29 November 2010

Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat

Diposting oleh Melan Oktavia di 02.25
pelapisan sosial berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan. Di dalam masyarakat terjadi pelapisan sosial tergantung pada sistem apa yang dianut oleh masyarakat tersebut.

terjadinya pelapisan sosial:
1. Terjadi dengan sendirinya, proses ini berjalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri
2. Terjadi dengan disengaja, disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.

menurut sifatnya, sistem pelapisan masyarakat dibagi menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup, didalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada dibawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.

teori tentang pelapisan sosial:
1) Aristoteles, didalam tiap-tiap negara terdapat 3 unsur yaitu, mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya.
3) Vilfredo Pareto, ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite.
4) Gaotano Mosoa, didalam seluruh masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan 2 kelas selalu muncul ialah kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.

kesamaan derajat
setiap orang sebagai anggota masyarakat, memiliki persamaaan hak dan kewajiban terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara.

4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945:
1) Tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2) Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
3) Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4) Pasal 31
“(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”

Elite adalah posisi didalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi dipuncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi didalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan pekerjaan-pekerjaan dinas.

Elite pemegang strategi secara garis besar dapat dibedakan menjadi:
1) Elite politik
2) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendikiawan
3) Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis

Fungsi elite dalam memegang strategi
• Memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya
• Mengkoordinir serta menciptakan berbagai kegiatan yang harmonis
• Meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnyaterhadap berbagai bahaya dari luar

Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan.

Ciri-ciri massa:
1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmjuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
2) Merupakan kelompok yang anonim atau lebih tepatnya tersusun dari individu-individu yang anonim
3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
4) Suatu kesatuan



Sumber : buku Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma 2010

0 komentar:

 

Melan Oktavia Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea