Ciri-ciri hukum:
• Adanya perintah dan larangan• Perintah atau larangan harus dipatuhi setiap orang
Sifat hukum:
• Mengatur• Memaksa
Sumber-sumber hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum dibagi menjadi 2: dari segi formal dan dari segi material.Sumber hukum material, ditinjau lagi dari berbagai sudut, antara lain dari sudut politik, sejarah, ekonomi d.l.l
Sumber hukum dari segi formal:
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat
5. Pendapat sarjana hukum
Pembagian hukum
1. Menurut sumbernya, dibagi menjadi:• Hukum undang-undang, hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
• Hukum kebiasaan, hukum yang terletak pada kebiasaan
• Hukum traktat, hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
• Hukum yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya, dibagi menjadi:
• Hukum tertulis
• Hukum tidak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya, dibagi menjadi:
• Hukum nasional, hukum dalam suatu negara
• Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan internasional
• Hukum asing, hukum dalam negara lain
• Hukum gereja, norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya
• Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
• Ius constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang
• Hukum asasi, hukum yang berlaku di segala bangsa
5. Menurut cara mempertahankannya
• Hukum material
• Hukum formal
6. Menurut sifatnya:
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya
• Hukum obyektif
• Hukum subjektif
8. Menurut isinya
• Hukum privat
• Hukum publik
Pengertian negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
2 tugas utama negara:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat negara:
1. Sifat memaksa2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
2 bentuk negara:
1. Negara kesatuan (Unitarisme)2. Negara serikat (Federasi)
Unsur-unsur negara
1. Harus ada wilayahnya2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara RI tertuang pada pembukaan UUD 1945 alinea 4:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara. Pemerintah dan pemerintahan jelas berbeda, pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara. Sedangkan, pemerintah adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badanyang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
2 kriteria menjadi warga negara:
1. Kriterium kelahiran,• Ius sanguinis, kelahiran menurut asas ibu/bapak
• Ius soli, kelahiran menurut asas tempat kelahiran
2. Naturalisasi dan pewarganegaraan
Pasal yang tercantum didalam UUD 1945 tentang warga negara adalah pasal 26, berbunyi:
“(1) yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang ”
Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Ketentuan tentang hak warganegara:
Pasal 27 (2): tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Ketentuan tentang kewajiban warga negara:
Pasal 27 (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Sumber : buku Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma 2010
0 komentar:
Posting Komentar